Tata Tertib & Pengaduan
Informasi mengenai tata tertib dan layanan pengaduan KB-TK Islam Annajah
Tata Tertib Peserta Didik & Orangtua
Berikut adalah panduan tata tertib yang berlaku bagi seluruh peserta didik maupun orangtua/wali di KB-TK Islam Annajah:
- Peserta didik datang paling lambat selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel berbunyi.
- Peserta didik yang tidak hadir, orangtua/wali peserta didik wajib menginformasikan kepada wali kelas mengenai ketidakhadirannya. Apabila izin karena sakit lebih dari 3 hari diharuskan membawa surat keterangan dari dokter.
- Peserta didik memakai seragam sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah.
- Jadwal hari sekolah sebagai berikut :
- Kelompok Bermain: Masuk hari Selasa, Kamis dan Jum’at pukul 07:30-10:30 WIB
- TK A dan TK B: Masuk hari Senin-Jum’at pukul 07:30-11:00 WIB, khusus hari Selasa pukul 07.30-10.30 WIB
- Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar di sekolah.
- Orangtua/Wali peserta didik tidak diperkenankan membekali putra-putrinya uang jajan, kecuali uang infaq pada hari jum’at dan shadaqoh.
- Peserta didik tidak diperkenankan memakai perhiasan dan dibekali alat elektronik atau komunikasi (HP, iPad atau sejenisnya) selama berada di sekolah. Jika guru menemukan perhiasan atau alat elektronik/komunikasi, maka akan disimpan di lemari penyimpanan dan dapat diambil kembali oleh orangtua/ wali peserta didik saat jam pulang sekolah.
- Sekolah tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang-barang yang tidak diizinkan dibawa ke sekolah.
- Semua barang pribadi peserta didik sudah diberi label (nama) agar tidak tertukar dengan yang lain.
- Bagi Orangtua/Wali peserta didik/Pengantar/Penjemput:
- Memarkir semua kendaraan dengan rapi di depan/sekitar sekolah.
- Wajib untuk menjemput putra-putrinya tepat pada waktunya, sekolah memberi toleransi 15 (lima belas) menit dari waktu kepulangan yang sudah ditentukan.
- Wajib menginformasikan kepada wali kelas jika terlambat menjemput peserta didik atau menjemput peserta didik sebelum jam sekolah selesai.
- Wajib menunjukkan kartu penjemputan asli yang telah disediakan sekolah.
- Wajib menjaga ketenangan, ketertiban, kebersihan dan berbusana sopan serta rapi.
- Meletakkan/mengambil sandal/sepatu di tempat yang sudah disediakan.
- Tidak diperkenankan melewati tempat batas pengantaran/penjemputan yang sudah ditetapkan.
- Jika sampai dengan jam 12.00 peserta didik belum dijemput, maka akan ada serah terima dari guru kepada penjaga sekolah.
- Orangtua/Wali peserta didik tidak diperkenankan memberikan hadiah (baik berbentuk uang maupun barang) kepada guru dan/atau karyawan di lingkungan sekolah.
- Seluruh keluarga besar KB-TK Islam Annajah dilarang merokok di lingkungan sekolah.
- Orangtua tidak diperkenankan menghubungi guru lewat ponsel selama proses kegiatan belajar berlangsung. Komunikasi ke sekolah melalui nomor telepon (0251) 86-1980-1.
- Orang tua harus membuat janji terlebih dahulu jika ingin konsultasi dengan kepala sekolah atau guru.
- Orangtua/Wali peserta didik wajib menghadiri pertemuan yang diadakan oleh sekolah. Apabila berhalangan hadir, orangtua/wali peserta didik wajib memberi kabar ketidakhadiran kemudian mencari, memperhatikan informasi terkait hasil pertemuan.
Layanan Pengaduan
Jika ada hal yang ingin Ayah Bunda adukan terkait dengan layanan pendidikan kami, maka selain dapat menggunakan jalur telepon dengan kepala sekolah via (0251) 86-1980-1, Ayah Bunda juga dapat mengisi form di bawah ini. Insya Allah akan segera kami respon secepatnya.